PT. BPR Amerta Sari sebagai salah satu lembaga keuangan perseroan yang bertujuan menghimpun dana masyarakat pedesaan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif pada sektor pertanian, industri kerajinan, perdagangan dan sebagainya.
PT. BPR Amerta Sari yang semula saat pendirianya bernama
PT. BPR Kumara Putra, dengan Akta Pendirian Nomor 60 tanggal 26 Desember 1997
yang dibuat dihadapan Notaris I Made Puryatma, SH Notaris di Denpasar serta telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, setelah 5
tahun beroperasi PT. BPR Kumara Putra diubah namanya menjadi PT. BPR Amerta
Sari berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham
Nomor 49 tanggal 20 Agustus 2002 dengan modal awal Rp. 50.000.000,- dengan
harapan lembaga keuangan ini mampu menyerap dana yang kurang produktif di
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit yang produktif.